Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penolakannya terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Sigit, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian. Dampaknya, kata dia, tidak hanya dirasakan oleh organisasi Polri, tetapi juga oleh negara dan posisi Presiden sebagai pemegang kendali tertinggi. Dalam pandangannya, struktur Polri yang saat ini langsung berada di bawah Presiden merupakan bentuk ideal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sigit mengungkapkan bahwa dirinya bahkan sempat menerima sejumlah pesan pribadi yang menyinggung kemungkinan pembentukan jabatan menteri kepolisian. Namun, ia menegaskan tidak tertarik dengan skema tersebut. Ia menilai, keberadaan kementerian khusus yang menaungi Polri justru dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan dan membuka ruang munculnya pusat kekuasaan baru dalam struktur pemerintahan.
Lebih lanjut, Kapolri menekankan bahwa posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan institusi tersebut bergerak lebih cepat dan efektif saat dibutuhkan. Polri, menurutnya, dapat menjalankan fungsi pelayanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukum tanpa hambatan birokrasi tambahan.
Di sisi lain, wacana pembentukan kementerian yang menaungi Polri sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Ia menyebut gagasan tersebut muncul dalam diskusi internal Komisi Percepatan Reformasi Polri, dengan salah satu rujukan adalah struktur Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pembahasan tersebut masih bersifat konseptual dan belum menghasilkan keputusan final. Komisi disebut tengah menyiapkan sejumlah alternatif rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada Presiden. Ia juga menyampaikan bahwa sebagian anggota komisi tetap berpendapat struktur Polri saat ini sudah tepat dan tidak perlu diubah secara mendasar.
Pada akhirnya, keputusan terkait struktur, kedudukan, serta mekanisme pertanggungjawaban Polri berada di tangan Presiden Prabowo Subianto bersama DPR. Hal itu mengingat pengaturan detail mengenai Polri termuat dalam undang-undang, meskipun konstitusi telah memberikan kerangka dasarnya.
Perdebatan mengenai posisi Polri ini menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan masih menjadi isu sensitif yang membutuhkan kehati-hatian. Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, arah kebijakan tetap menunggu keputusan politik tertinggi dengan mempertimbangkan stabilitas, efektivitas, dan kepentingan jangka panjang negara.