Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi sorotan dalam sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1). Perkara ini memunculkan perdebatan hukum terkait keberlakuan aturan pidana baru dalam proses penuntutan yang sedang berjalan.
Baca : Kapolri Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian
Polemik mencuat ketika Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. Sikap tersebut dipersoalkan oleh kuasa hukum terdakwa yang menilai penuntutan seharusnya tidak lagi memiliki dasar hukum sejak KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, berpendapat bahwa ketentuan dalam KUHP baru telah mengatur batas waktu penuntutan yang membuat perkara kliennya gugur demi hukum. Ia juga menyoroti prinsip penerapan hukum pidana yang lebih menguntungkan bagi terdakwa, yang semestinya menjadi rujukan dalam masa transisi regulasi.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak Presiden, Komisi III DPR, Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran pengawasan internal Kejaksaan Agung untuk mencermati penanganan perkara tersebut. Mereka menilai terdapat indikasi pengabaian terhadap aturan hukum terbaru yang justru berpotensi mereduksi semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Baca : Aksi Blokade Jalur Trans Sulawesi Tuntut Pemekaran
Menurut Faomasi, keberlakuan KUHP baru seharusnya menjadi pijakan bagi aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara lebih humanis dan berkeadilan. Ketidakpatuhan terhadap aturan transisi dinilai dapat menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan.
Perkara ini sendiri berawal dari perselisihan antara Budi dan pelapor bernama Suhari alias Aoh. Dalam persidangan, terdakwa menyampaikan bahwa tindakan yang dipermasalahkan merupakan bentuk pembelaan diri setelah dirinya dan keluarga menerima ancaman serta pelecehan.
Merujuk pada ketentuan KUHP baru, kuasa hukum menilai perbuatan tersebut masuk dalam kategori pembelaan diri untuk mempertahankan kehormatan, sehingga tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, perkara ini sebelumnya sempat diupayakan penyelesaian secara damai, sebelum kembali diproses atas inisiatif pelapor pada Juli 2025.
Sidang ini pun menjadi salah satu ujian awal implementasi KUHP baru, khususnya terkait konsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan norma hukum yang telah diperbarui.