Jakarta (NSM), Pemerintah menyiapkan langkah lintas sektor untuk memperkuat penegakan hukum di bidang penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago akan segera dijalankan guna mengatasi berbagai hambatan dalam pemeriksaan pajak di lapangan.
Menurut Purbaya, koordinasi tersebut diperlukan untuk menjawab persoalan klasik yang kerap dihadapi aparat pajak, yakni keberadaan pihak-pihak yang memberi perlindungan informal terhadap praktik penghindaran pajak. Dalam pertemuan dengan Menko Polkam, kedua pihak sepakat memperkuat enforcement dengan melibatkan aparat keamanan.
“Kami sepakat melakukan kerja sama agar pemeriksaan di lapangan bisa berjalan lebih tegas. Selama ini selalu ada cerita soal beking, dan itu yang ingin kami benahi,” ujar Purbaya.
Melalui kerja sama tersebut, aparat kepolisian, TNI, dan unsur keamanan lainnya akan dilibatkan untuk mendukung upaya penindakan. Fokus awal diarahkan pada peredaran rokok ilegal, sektor yang dinilai rawan kebocoran dan memiliki dampak signifikan terhadap penerimaan negara.
“Untuk tahap awal, kami kejar dulu rokok ilegal. Aparat akan dilibatkan supaya praktik-praktik seperti itu tidak lagi merasa aman,” katanya.
Di luar penegakan hukum, Purbaya juga menekankan pentingnya penyelarasan kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga iklim usaha tetap kondusif. Ia meyakini penguatan dunia usaha akan berdampak langsung pada perbaikan basis penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Kementerian Keuangan, lanjut Purbaya, juga tengah melakukan pembenahan internal. Sistem Coretax terus diperbaiki untuk mengurangi hambatan administrasi, sementara pemanfaatan teknologi akal imitasi mulai diterapkan untuk mendeteksi indikasi pelaporan tidak wajar, termasuk praktik under-invoicing.
Langkah lain yang disiapkan adalah restrukturisasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembenahan ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah yang selama ini memungkinkan pelanggaran luput dari pengamatan.
Purbaya menegaskan, pengawasan tidak akan dilakukan dengan menaikkan tarif pajak. Fokusnya justru pada pendeteksian pola usaha yang menjual langsung ke konsumen secara tunai namun berpotensi menekan kewajiban pajak, baik PPN maupun PPh. “Ke depan, dengan penataan ulang pegawai dan sistem, praktik seperti itu tidak semestinya bisa lolos lagi,” ujarnya.
Sebagai gambaran, dalam APBN 2026 pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 3.153,58 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 2.693,71 triliun, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 459,2 triliun, serta hibah Rp 666,27 miliar. Pemerintah berharap rangkaian langkah penguatan ini dapat menjaga target tersebut tetap realistis di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.