Jakarta (NSM) — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi usulan Pertamina Patra Niaga terkait pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram (kg) maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK). Pemerintah menegaskan, usulan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan riil LPG 3 kg rumah tangga berdasarkan pola konsumsi aktual di lapangan, termasuk konsumsi mingguan.
“Jadi nanti kita lihat kebutuhan yang benar-benar riil. Dari situ akan terlihat kira-kira berapa yang memang dibutuhkan masyarakat, dan itulah yang akan dipenuhi,” ujar Yuliot di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Yuliot menekankan bahwa LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya jelas, yakni bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada kelompok desil 1 hingga 4. Karena itu, setiap kebijakan pembatasan harus berbasis data yang akurat dan terintegrasi.
Ia menjelaskan, pemerintah tengah mengonsolidasikan berbagai sumber data, mulai dari data Badan Pusat Statistik (BPS), data kelistrikan, hingga data pembelian LPG di tingkat konsumen. Seluruh data tersebut akan dianalisis sebelum pemerintah menetapkan kebijakan.
“Semua data itu akan kita konsolidasikan untuk dianalisis sebagai dasar penetapan kebijakan,” kata Yuliot.
Selain berbasis data konsumsi, Yuliot menambahkan, kebijakan pembatasan LPG 3 kg juga harus selaras dengan kemampuan anggaran subsidi yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan.
“Ada penetapan anggaran subsidi per tahun. Realisasi penyaluran tidak boleh melebihi anggaran subsidi yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Usulan Pengendalian dari Pertamina
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian LPG 3 kg menyusul proyeksi peningkatan konsumsi pada 2026 jika distribusi tidak dikendalikan. Anak usaha Pertamina tersebut memperkirakan penyaluran LPG 3 kg pada 2026 bisa mencapai sekitar 8,7 juta metrik ton (MT).
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Achmad Muchtasyar menjelaskan, proyeksi tersebut meningkat sekitar 3,2 persen dibandingkan realisasi penyaluran LPG 3 kg pada 2025 yang tercatat sebesar 8,51 juta MT.
“Kalau distribusi dilakukan tanpa pengendalian atau tanpa batasan, proyeksinya naik sekitar 3,2 persen dari alokasi,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Selasa (27/1/2026).
Sebaliknya, jika pengendalian diterapkan, Achmad memperkirakan penyaluran LPG 3 kg pada 2026 justru dapat ditekan menjadi sekitar 8,2 juta MT, atau turun sekitar 2,6 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Meski demikian, angka tersebut tetap lebih tinggi dibandingkan kuota LPG 3 kg dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 8 juta MT. Namun, selisihnya dinilai tidak terlalu besar.
“Kalau dikendalikan, peningkatannya sekitar 300 ribu ton. Tidak terlalu banyak,” kata Achmad.
Karena itu, Pertamina Patra Niaga berharap dukungan DPR agar pemerintah dapat segera memberlakukan pembatasan pembelian LPG 3 kg, sehingga penyaluran subsidi energi menjadi lebih tepat sasaran.
Ia juga menyinggung perlunya penyesuaian regulasi, termasuk penggunaan desil terbaru sebagai dasar penentuan penerima subsidi, menggantikan ketentuan lama yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007.
Berdasarkan paparan Pertamina, pembatasan pembelian LPG 3 kg diusulkan dilakukan secara bertahap. Pada kuartal I 2026, penyaluran masih berjalan normal. Selanjutnya, pada kuartal II dan III 2026, diberlakukan pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK.
Pada tahap akhir, yakni kuartal IV 2026, pembatasan direncanakan berbasis segmen atau desil penerima, dengan batas pembelian tetap maksimal 10 tabung per bulan per KK.